• Jl. Tentara Pelajar No.12
  • (0251) 8321608; WA Center (085213557625)
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
      • Standar Pelayanan Publik
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Warta Pertanian
    • Jurnal
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
416 dilihat       15 Januari 2024

SOSIALISASI STANDAR MUTU PUPUK DI BSIP SULAWESI TENGAH

Tanggal 11 Januari 2024  mempunyai makna tersendiri dalam memulai penyebarluasan standar tanah dan pupuk oleh Kepala BPSI Tanah dan Pupuk Dr. Ir. Ladiyani Retno Widowati, MSc kepada seluruh staf BSIP Sulawesi Tengah bertempat diruang pertemuan BSIP Sulawesi Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Balai Penerapan Teknologi Pertanian Sulawesi Tengah Ibu Dr. Femmy Nor Fahmi, S.Si M.Si, Kasubag TU, ketua Tim Kerja Program dan Evaluasi,  KSPP, Penyuluh dan segenap Staf BSIP Sulawesi Tengah, sementara itu dari BBPSI SDLP dihadiri oleh Ibrahim Adamy S. SP, MSc yang juga selaku PJ Kegiatan pengujian Pupuk Nano Nitrogen pada tanaman padi di Sulawesi Tengah.

Sosialisasi standar pupuk ini dimaksudkan untuk lebih mengenalkan aturan-aturan dan implikasi teknis dari pupuk. Tidak dapat dipungkiri bahwa pupuk merupakan salah satu komponen sumber nutrisi bagi tanaman agar dapat tumbuh dan berproduksi dengan baik. Ditengarai banyak pupuk-pupuk yg beredar dan tidak sesuai antara isi dengan komposisi yang tertera dalam kemasan. Tindakan pengusaha nakal ini didorong diantaranya oleh mahalnya harga pupuk akibat geopolitik tension, kelangkaan bahan baku,  jumlah pupuk yang tidak tersedia tepat waktu, dan rendahnya pemahaman tentang arti pentingnya pupuk bagi tanaman dan petani.

Pada kesempatan ini telah disampaikan tentang payung hukum standardisasi pupuk yang tertuang dalam Undang-undang 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Salah satu pasalnya menyatakan bahwa semua komponen produksi pertanian harus terstandar, termasuk di dalamnya adalah pupuk dan pembenah tanah.

Standar terkait Pupuk dan pembenah tanah mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia) dan PTM (Persyaratan Teknis Minimal). Terdapat pupuk-pupuk yang wajib terstandar SNI dan ada yang bersifat sukarela. Apabila belum terdapat standar mutu berupa SNI, maka dapat dipergunakan Persyaratan Teknis Minimal (PTM) yakni standar yang diterbitkan oleh Menteri Pertanian dalam bentuk Kepmentan. SNI dan PTM adalah acuan mutu yang dipergunakan agar tindakan pengurangan mutu ataupun pemalsuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dicegah.

Selain standar mutu tersebut juga disampaikan bagaimana mendeteksi secara cepat kualitas pupuk secara manual, diantaranya dengan mengenal tampilan kemasan dan ornamennya, bentuk, bau, rasa, dan sentuhan fisik pupuk. Bila diduga pupuk tersebut tidak sesuai dengan standar mutu maka dianjurkan untuk diuji mutu secara cepat menggunakan perangkat uji pupuk (PUP) atau dibawa ke laboratorium terakreditasi terdekat.

Kegiatan sosialisasi berlangsung sangat lancar, peserta sangat antusias dan diskusi yang hidup yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan menyangkut permasalahan mutu, aplikasi, pengujian dan tata cara memperoleh ijin edar pupuk yang diproduksi oleh kelompok tani sekitar. Larut dalam diskusi yang hangat ternyata tidak terasa waktu dua jam telah berlalu. Diharapkan dengan kegiatan ini pemahaman dan tindakan pencegahan penyelewengan kualitas pupuk akan lebih meningkat lagi. (LRW, IAS, LA, AFS, M.Is, Mtm).

Prev Next

- BSIP Tanah dan Pupuk


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kunjungan Lapangan Mahasiswa STIPER Belitang ke BRMP Tanah dan Pupuk
    28 Jan 2026 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    BRMP Tanah dan Pupuk dukung Sumsel capai peringkat tiga produksi beras nasional
    10 Jan 2026 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    BRMP Tanah dan Pupuk Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Pertanian Tahun 2025
    23 Des 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Pelatihan Pengambilan Contoh (PPC) Pupuk untuk Peningkatan Kapasitas SDM di BRMP Tanah dan Pupuk
    22 Des 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk
  • Thumb
    Pentingnya Penerapan Pemupukan Terstandar untuk Peningkatan Produktivitas Kakao
    29 Nov 2025 - By BSIP Tanah dan Pupuk

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0251) 8321608; WA Center (085213557625)
(0251) 8336757; (0251) 8322933
[email protected]

Kawasan Inovasi Pertanian, Jl. Tentara Pelajar no. 12, Ciwaringin, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat Kode Pos 16114

Website : www.tanahpupuk.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2026 Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk. All Right Reserved